Minggu, 20 Januari 2008

Kena Tilang, Slip merah atu slip biru ??

Beberapa bulan ini, orang - orang heboh ngomongin fenomena slip tilang berwarna biru.
Duh, apalagi tuh ? Apa bedanya sama slip merah yang lebih umum diketahui orang ?
Supaya lebih jelas, baca nie..

Menurut Surat Keputusan Kepala Kapolri No. Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998), ada tiga pilihan buat pelanggar yang ditilang:
1. Sidang di pengadilan
2. Bayar denda ke Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3.Atau dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu adalah polisi (biasanya kalau kena tilang saat hari libur atau malam hari dimana bank nggak ada yang buka).

Apa pun pilihannya, setiap pelanggar pasti akan dapat slip tilang dari polisi. Tapi sebelum memilih, kamu harus tahu betul apa bedanya dua slip tilang itu. Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Agus Susanto bilang, ada dua alternatif slip tilang untuk pelanggar. Yang pertama yaitu slip tilang berwarna merah. Slip tilang ini biasanya diberikan untuk pelanggar yang nggak merasa salah dan ingin membela diri lewat sidang di pengadilan. Alternatif yang ke dua adalah slip berwarna biru. Yang ini untuk pelanggar yang udah mengaku salah dan ingin langsung membayar denda ke BRI. Jadi nggak perlu ikut sidangdi pengadilan. Lebih simpel! Nggak juga!

Masih menurut AKBP Agus Susanto, sebelum membayar denda, pelanggar harus meminta cap dari kantor polisi yang di tunjuk oleh petugas yang memberi tilang. Di kantor polisi itu, pelanggar juga bakal dikasih tahu ke BRI mana dia harus membayar denda tilang itu. Setelah membayar, BRI akan memberi struk bukti pembayaran untuk mengambil SIM/STNK di kantor polisi yang ditunjuk. Nantinya, slip biru itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri untuk di laksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek) dan uang denda yang disetor ke BRI akan disetor ke negara.

Jadi, baik slip biru atau pun slip merah, memang sama-sama ribet. Namanya juga udah melanggar peraturan. Tahu sendiri kan kayak apa birokrasi di Indonesia? Kalau memilih slip merah, berarti harus siap mengantri berjam-jam untuk sidang di pengadilan, sedangkan memilih slip biru berarti harus repot bolak-balik kantor polisi dan bank. Mau yang simpel? Drive carefully yaaa... ^^

Created by Angeli / C1/ 64060390

Tidak ada komentar: